Berita / Riau / Meranti

Rumahkan Honorer, Tokoh Masyarakat Riau Tantang Bupati Meranti Audiensi

Rumahkan Honorer, Tokoh Masyarakat Riau Tantang Bupati Meranti Audiensi

Tokoh Masyarakat Riau, H Wan Abu Bakar | Foto: Istimewa

Ayobaca.id, Meranti - Forum Tokoh Masyarakat Kepulauan Meranti di Pekanbaru mengundang Bupati Meranti dan pimpinan DPRD setempat untuk beraudiensi membahas kebijakan merumahkan tenaga honorer yang heboh belakangan ini.

"Ya, forum tokoh masyarakat Meranti di Pekanbaru mengundang bupati Meranti dan pimpinan DPRD Meranti untuk beraudiensi," kata tokoh Masyarakat Kabupaten Meranti-Pekanbaru, Wan Abu Bakar, Senin (3/1/2022) di Pekanbaru.

Dijelaskan mantan Gubernur Riau tersebut, undangan audiensi itu sebagai tindak lanjut surat sebelumnya bernomor: Istimewa Tanggal 28 Desember 2021, Perihal; Keberatan dan Keprihatinan terhadap Rencana Pemberhentian Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta terhadap Penugasan dan Penempatan ASN yang tidak sesuai Tugas, Fungsi dan Jabatan.

"Kami mengundang bupati Meranti dan pimpinan DPRD Meranti pada tanggal 7 Januari 2022, pukul 14.00 di Hotel Rauda Jalan Tengku Zanal Abidin No 2, Pekanbaru," ucap Wan Abu Bakar.

Audiensi dan silaturahim ini, ucap Wan Abu Bakar, sangat penting karena diharapkan bupati Meranti dapat menghadiri secara langsung. "Harus bupati langsung yang datang sehingga kami mendapat informasi dan penjelasan yang komprehensif," ungkap Wan Abu Bakar.

Sampaikan Sikap

Sebelumnya sejumlah tokoh Meranti di Pekanbaru, menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, yang dinilai tidak sesuai dengan niat luhur terbentuknya Kabupaten Kepulauan Meranti, dan cenderung menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Mereka merasa keberatan dan prihatin terhadap rencana pemberhentian tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, serta terhadap penugasan dan penempatan ASN yang tidak sesuai tugas fungsi dan jabatan.

Dalam surat pernyataan sikap itu, setidaknya 16 orang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti dari berbagai disiplin ilmu membubuh tanda tangan. Pernyataan sikap itu akan dikirim kepada Bupati Kepulauan Meranti di Selatpanjang, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Otonomi Daerah, Gubernur Riau, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Forkompinda Kabupaten Kepulauan Meranti.

Salah seorang tokoh masyarakat Kepulauan Meranti yang ikut memberi tanda tangan itu, Wan Abu Bakar, mengatakan, pihaknya sangat berkepentingan dan senantiasa mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menciptakan kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan cita-cita dan amanah pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Berharap pula, seyogyanya bupati selaku kepala daerah bersama DPRD dapat bersinergi dalam seluruh gerak langkah dalam mencapai cita-cita luhur tersebut," ucap mantan gubernur Riau itu.

Dari pengamatan dan mencermati perkembangan Kabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti di Pekanbaru menilai ada beberapa kebijakan bupati yang tidak tepat bahkan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kebijakan yang dikeluarkan bupati Meranti itu juga tidak sesuai dengan norma dan kaedah tata laksana pemerintahan yang baik dan harapan masyarakat," ungkap Wan Abu Bakar.

Terkait hal itu, jelas Wan Abu Bakar, para tokoh masyarakat Kepulauan Meranti menyampaikan keberatan terhadap kebijakan-kebijakan bupati agar mempertimbangkan kembali.

Adapun pernyataan sikap tokoh masyarakat Kepulauan Meranti tersebut adalah:

1. Bahwa terhadap kebijakan Bupati Kepulauan Meranti untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Tenaga Non PNS di lingkungan Satuan Kerja melalui Surat Nomor: 800/BKD-SEKRE/XII/1/267 tanggal 27 Desember 2021 perihal Laporan Terhadap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami nilai tidak tepat karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial dan membuat keresahan yang luas di tengah situasi perekonomian yang sulit saat ini, sehingga kami mendesak untuk dapat ditinjau kembali secara matang dan seksama serta mengedepankan hati nurani.

2. Bahwa penugasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan untuk menjaga persimpangan jalan adalah suatu keputusan yang tidak pada tempatnya, karena tidak sesuai aturan mengenai Analisa Jabatan untuk masing-masing ASN karena melanggar aturan yang berlaku.

3. Bahwa terhadap penempatan ASN dalam menjalankan Tupoksinya agar disesuaikan dengan golongan, pangkat dan jabatan serta Analisis Jabatan masing-masing ASN tidak berdasarkan kepentingan demi terwujudnya sistem dan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih baik dan profesional.

4. Selain hal-hal di atas itu kami mendesak Bupati untuk mempertahankan pindah trase terhadap ruas jalan Mengkikip ke Selatpanjang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan membuka isolasi daerah. Keberatan dan keprihatinan yang kami sampaikan semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dapat menjadi perhatian kita semua. Karenanya kami mengharapkan goodwill dari Bupati bersama DPRD untuk menyikapi permasalahan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan musyawarah serta mufakat demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. (*)


Komentar Via Facebook :