Berita / Legislatif /
Sebelum Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen, DPRD Pekanbaru Pesan Ini Ke Pemerintah

Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto | Foto : Fauzan
Ayobaca.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menggelar sekolah tatap muka (STM) hingga 100 persen, namun sebelum menerapkan kebijakan tersebut pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Hal ini juga bercermin dari sejumlah wilayah di Indonesia yang telah mendapatkan izin untuk melaksanakan STM 100 persen dari Satgas Covid-19 Nasional.
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pendidikan akan memastikan terlebih dahulu apa saja peraturan yang akan di terapkan jika STM 100 persen diterapkan di Kota Pekanbaru.
"Aturan protokol kesehatan akan kita (Komisi III) tinjau dan disini Komisi III akan memantau vaksinasi untuk guru dan anak murid agar tidak mudah terpapar Covid-19," kata Irman Sasrianto, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, ditemui di ruangannya, Selasa (4/2/2022).
Pada prinsipnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mendukung Pemko Pekanbaru menerapkan STM 100 persen, karena ini adalah keinginan orang tua dan keinginan siswa dan siswi dari 1 tahun yang lalu.
"Namun kembali lagi jangan abaikan protokol kesehatan," ujar politisi PAN ini.
Sebelumnya Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi karena sejumlah wilayah telah diizinkan melaksanakan kebijakan tersebut oleh Satgas Nasional.
"Kemarin sempat ada diskusi, tentang keinginan itu. Karena ini memang dinantikan para orang tua (anak-anak sekolah, red), kalau di rumah pun anak-anak kan main-main," ujarnya, Senin (3/1/2022).
Meskipun demikian, menurutnya masih perlu kajian yang matang agar STM tersebut dapat berlangsung dengan baik dan aman. Syarat STM, salah satunya daerah tersebut harus sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan level 2.
"Termasuk capaian vaksinasi anak dan tenaga pengajar diatas 60 persen. Kita juga harus mengikuti syarat-syarat PTM yang telah ditentukan tim Satgas nasional, prokes dan lainnya," jelasnya.
Ayat menegaskan, aturan dalam penerapan STM juga harus diikuti oleh sekolah swasta. Mereka harus komitmen ikut regulasi dalam penerapan prokes.
"Selain mengikuti regulasi yang ada, Dinas pendidikan juga mengawasi semua, minta komitmen. Kalau misalnya ada yang melanggar, langsung aja sekolah itu disanksi," pungkasnya. (Fzn)
Komentar Via Facebook :