Berita / Legislatif /

Tak Tepati Kontrak Kerjasama, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Penalti Rekanan Pasar Induk

Tak Tepati Kontrak Kerjasama, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Penalti Rekanan Pasar Induk

Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang dikerjakan rekanan PT Agung Rafa Bonai (ARB) | Foto : Fauzan/Ayobaca.id

Ayobaca.id, Pekanbaru - Hingga kini PT Agung Rafa Bonai (ARB), selaku investor pembangunan pasar induk yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau belum mampu menyelesaikan pembangunan pasar. Bahkan pembangunan yang sedang berjalan terhenti begitu saja dan hingga kini tak berlanjut.

DPRD Kota Pekanbaru pun mempertanyakan hal ini, apakah PT ARB masih sanggup untuk meneruskan pekerjaannya atau tidak. Karena pembangunan pasar induk sudah mangkrak kurang lebih satu tahun.

Roni Pasla, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menegaskan meskipun PT ARB merupakan perusahaan asli Kota Pekanbaru. Pemko bisa memberikan kelonggaran untuk PT ARB.

"Tetapi pasar induk ini harus dikerjakan dan Pekanbaru belum punya pasar induk, kalau tidak selesai, Pemko harus mengevaluasi PT ARB," kata Roni Pasla, kepada ayobaca.id, Jumat (7/1/2022).

Jika nantinya PT ARB menyatakan kesanggupan mereka untuk kembali melanjutkan pembangunan pasar induk, Roni meminta Pemko Pekanbaru memberikan beberapa catatan penting untuk PT ARB.

"Pemko harus memberikan tenggat waktu yang jelas, adendum ini harus memberikan kepastian terhadap Pemko Pekanbaru kapan pasar induk ini akan rampung," ucapnya.

Politisi PAN ini juga menegaskan Pemko Pekanbaru seharusnya sudah memberikan pinalti kepada PT ARB karena dalam waktu lebih kurang tiga tahun, PT ARB belum juga mampu menyelesaikan pembangunan pasar induk.

"Harus (pinalti), selain harus buat kesepakatan adendum. Pemko juga harus memberikan sanksi bagi PT ARB yang tidak menempati kontrak kerjasama," tutupnya. (Fzn)


Komentar Via Facebook :