Berita / Legislatif /
Dalam Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru Sebut 42 Provider Tak Ada Berkontribusi ke PAD

Suasana hearing Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Apjatel, Diskominfo Pekanbaru, dan Bapenda Pekanbaru
Ayobaca.id, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Krismat Hutagalung mengatakan, dari 42 provider yang terdata hanya 3 yang memiliki izin bahkan belum ada satupun provider yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi ini terungkap saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Riau, Bapenda Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan Diskominfo Kota Pekanbaru, Senin (3/7/2023).
"Provider hanya berkontribusi terhadap rusaknya estetika Kota Pekanbaru dengan pemasangan tiang-tiang jaringan yang menyebabkan banyaknya pergelaran-pergelaran kabel yang semrawut dan berseliweran," cetus Krismat.
Krismat juga mengungkapkan, kondisi ini sudah meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru dan sudah banyak aduan masyarakat yang masuk ke Komisi I dan sebagai asosiasi yang menaungi provider, Komisi I telah melakukan koordinasi dengan APJATEL.
"Jika nanti dalam waktu yang sudah kita sepakati bersama tetap juga tidak ada action perapian kabel yang berserakan, maka kita akan ambil tindakan tegas dalam hal ini pencabutan tiang dan pemutusan kabel-kabel yang berseliweran dan semrawut itu," tegasnya.
Terkait retribusi provider, Krismat juga mengungkapkan jika ingin berkontribusi ke PAD harus diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). "Pastinya kita menuju kesana (Perda,red)," ujarnya.
Tetapi lanjut Krismat, terkait izin dan penanaman tiang dan pergelaran kabel semestinya ada izinnya.
"Yang jadi persoalan selama ini adalah mereka (provider,red) sama sekali belum mengantongi izin tapi mereka sudah beroperasi menjual bandwidth ke masyarakat menanam tiang, menggelar kabel tanpa izin," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Layanan Infrastruktur SPBE Diskominfo Kota Pekanbaru Alam, mengakui jasa layanan provider ini, terhadap daerah memang belum ada memberikan kontribusi.
Secara aturan baik Undang-Undang tentang pajak dan retribusi maupun yang terbaru sekarang tentang Undang-Undang hubungan keuangan Pusat dan Daerah memang tidak ada diatur tentang jasa retribusi baik tiang tubuh maupun pergelaran kabelnya.
"Tapi kalau ke negara dalam hal ini Kementerian Kominfo pergelaran kabel mereka setiap tahun mereka bayar, ada namanya BHP USO itu ditentukan dari sekian persen dari keuntungan brutonya, namanya PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak). Artinya kontribusi masuk ke negara/pusat," ungkap Alam.
"Terkait provider menjadi kontribusi ke daerah kalau memang provider berkantor di Pekanbaru palingan mereka membayar PBB. Itu palingan yang bisa dibilang berkontribusi ke daerah," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :