Berita / Riau / Pekanbaru
Galeri Foto Disdukcapil Pekanbaru
Disdukcapil Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan UIR untuk Penerbitan Dokumen Mahasiswa Asing

Seminar workshop mahasiswa asing yang diselenggarakan oleh UIR dan dihadiri oleh Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, bertempat di Ballroom Prime Park Hotel, Jum'at (14/04/2023).
Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menjalin kerja sama dalam upaya meningkatkan pelayanan Adminduk kepada masyarakat Kota Pekanbaru.
Upaya tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Islam Riau (UIR) tentang penerbitan dokumen kependudukan bagi mahasiswa asing dan pendaftaran penduduk nonpermanen mahasiswa disela-sela acara seminar workshop mahasiswa asing yang diselenggarakan oleh UIR bertempat di Ballroom Prime Park Hotel, Jum'at (14/04/2023).
Pelaksanaan Penandatanganan PKS antara Disdukcapil Kota Pekanbaru dan UIR dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Hj Irma Novrita dan Rektor UIR yang diwakilkan oleh Wakil Rektor I Dr H Syafhendry MSi.
Dalam sambutannya Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, dengan adanya kerja sama antara Dukcapil dan UIR ini akan mempermudah mahasiswa asing dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan juga bagi mahasiswa berstatus warga nonpermanen dalam kemudahan mendapatkan akses pelayanan.
"Jadi, mahasiswa asing yang memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku, dapat diurus dokumen kependudukannya berupa Kartu Keluarga (KK) WNA dan KTP Elektronik WNA," ujar Irma.
Sedangkan kata dia, bagi mahasiswa asing yang memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku, dapat diurus dokumen kependudukannya berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing (SKTTOA).
"Untuk mahasiswa yang berdomisili di Kota Pekanbaru tetapi tidak menjadi penduduk tetap Kota Pekanbaru (penduduk nonpermanen) akan dilakukan pendataan dan pelaporan melalui Disdukcapil Kota Pekanbaru," ulasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi mengatakan, adapun kegiatan PKS ini berdasarkan pada undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk non Permanen.
“Dengan adanya Kerja sama ini akan memudahkan mahasiswa asing dalam pengurusan dokumen kependudukan karena tak perlu lakukan pengurusan manual datang ke Dukcapil cukup dengan bantuan fasilitasi dari pihak UIR," ujar Murdinal.
Terkait dengan pendataan dan pelaporan penduduk nonpermanen Murdinal mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 tahun 2022, tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, bagi penduduk berdomisili tidak sesuai dengan KK/KTP, wajib melaporkan pada Disdukcapil tempat mereka berdomisili.
"Kampus merupakan salah satu tempat dimana banyaknya warga nonpermanen, karena banyak yang berasal dari luar Kota Pekanbaru, baik mahasiswa maupun dosen. Untuk itu perlu dijalin kerja sama dengan perguruan tinggi /universitas salah satunya pihak UIR untuk mempermudah pendataan dan pelaporan penduduk nonpermanen," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :