Berita / Riau / Pekanbaru

Buat Inovasi Aduk Peran, Disdukcapil Pekanbaru Kerjasama dengan Kemenkumham Riau

Buat Inovasi Aduk Peran, Disdukcapil Pekanbaru Kerjasama dengan Kemenkumham Riau

Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, melakukan terobosan inovasi terbaru yang bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau.

Inovasi itu diberi nama Aduk Peran (Validasi Data Penduduk untuk Legalitas Badan Perseroan Perorangan).

Aduk Peran merupakan inovasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara kantor wilayah Kemenkumham Riau dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru tentang fasilitasi validasi data kependudukan dalam pendaftaran, pengesahan dan legalitas badan hukum perseroan perorangan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, perjanjian kerjasama ini terwujud dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dimana, dalam Pasal 1 poin 31 berbunyi aplikasi pelayanan adalah aplikasi pendaftaran administrasi kependudukan secara daring yang dibangun oleh Dinas.

"Berdasarkan atas kerjasama itu ada saling mendukung, melengkapi menyempurnakan dan menguntungkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irma, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, perjanjian kerjasama ini untuk mensinergikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Kerja sama ini dimaksudkan untuk mendukung tugas dan fungsi dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya data kependudukan dan data pribadi warga negara Indonesia," jelasnya. 

Dilanjutkannya, Disdukcapil Pekanbaru dalam hal ini bertugas memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan optimalisasi pelayanan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Perorangan.

"Kontribusi itu dengan melakukan validasi data kependudukan bagi pelaku usaha sebagai pemohon pendaftaran badan hukum perseroan perorangan yang menjadi persyaratan oleh Kantor Kemenkumham Riau," terangnya.

Berikut tata cara pengajuan perjanian kerjasama yang dilakukan.

1. Kantor Kementerian Hukum dan HAM Riau mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Aduk Peran (Validasi Data Penduduk Legalitas Badan Perseroan Perorangan) menggunakan user id yang diberikan oleh Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru

2. Validasi Data Kependudukan akan diproses dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak data dinyatakan benar dan valid.

3. Apabila ditemukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon yang bermasalah seperti berstatus data ganda, data k, data hilang, dan lain-lain, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru mengajukan permohonan secara manual dengan mengarahkan pemohon untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. (*)


Komentar Via Facebook :