Berita / Riau / Pekanbaru
Disdukcapil Pekanbaru Buat Terobosan Baru Layani Warga Lewat Program Mi Sagu
Ayobaca.id, Pekanbaru - Guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 agar pemilih potensial dan pemilih pemula mendapatkan haknya untuk bisa menyalurkan suara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, membuat terobosan baru atau inovasi dalam melayani warga Pekanbaru. Inovasi itu diberi nama Mi Sagu (Melayani Sabtu dan Minggu).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan, program inovasi Mi Sagu diperuntukkan bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan akan berusia 17 tahun serta masyarakat yang belum melakukan perekaman.
"Untuk kriteria yang disebutkan, warga bisa dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan perekaman KTP-el agar datanya tersimpan di dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," ucap Irma, Selasa (9/7/2024).
Setelah proses perekaman dilakukan, masyarakat bisa langsung mendapatkan KTP-el fisik saat sudah berusia 17 tahun.
"Masyarakat yang belum 17 tahun dan atau belum menikah akan mendapatkan fisik KTP-el pada saat telah berusia 17 tahun," terangnya.
Untuk diketahui, pelayanan adminduk telah tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dimana dalam Pasal 4 ayat 1, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen dan informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
Penjelasan lain juga dimuat dalam Ayat 2 dimana setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tidak hanya itu, aturan lain nya juga termuat dalam pasal 6 yang berbunyi, dinas sesuai kewenangan dan tanggung jawab menerbitkan dokumen kependudukan dengan ketentuan;
1. Seluruh dokumen yang ditandatangani secara elektronik diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam paling lama 3 x 24 jam.
3. Batas waktu penyelesaian pada huruf a dan huruf b dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana dan prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian pada dokumen kependudukan. (*)

Komentar Via Facebook :