Berita / Riau / Bengkalis
Operasional Kebun Sawit PT SIPP Dihentikan Pemkab Bengkalis, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa, terhitung Kamis (30/12/2021) kemarin | Foto : Bambang
Ayobaca.id, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memerintahkan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan terhitung mulai Kamis (30/12/2021) kemarin.
Perintah tersebut datang menyusul adanya perlawanan pihak PT. SIPP yang tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban sebagaimana yang direkomendasikan Pemkab Bengkalis.
Rekomendasi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad, kepada ayobaca.id, Jumat (31/12/2021), mengatakan, keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantuan di lapangan PT. SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.
"Keputusan nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21, memuat delapan perintah yang harus ditaati, dipenuhi serta di selesaikan oleh PT. SIPP, yang harus dilaksanakan terhitung mulai 30 Desember 2021 hingga 14 hari kedepan," kata Basuki.
Untuk diketahui, adapun isi surat itu memuat, pertama, menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha.
Kedua, menyelesaikan seluruh proses perubahan Persetujuan Lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketiga, menyelesaikan seluruh proses Persetujuan Teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Keempat, Menyelesaikan seluruh proses penyusunan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
Kelima, menyelesaikan upaya pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan melaksanakan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.
Keenam, melakukan penutupan seluruh saluran pembuangan air limbah yang dibuang secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass);
Ketujuh, melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.
Kedelapan, melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bmg)
Komentar Via Facebook :