Berita / Riau / Siak
Tangisan Guru Ngaji di Siak Tak Bisa Ambil Gaji Karena Rekening Diblokir PPATK

Ilustrasi
Ayobaca.id, Siak - Rekening milik warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau, termasuk para guru ngaji, kader posyandu, dan pegawai honorer, telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keadaan yang penuh kesedihan, mereka telah melaporkan masalah rekening yang diblokir kepada Bupati Afni Zulkifli.
Afni menerima banyak telepon dan pesan singkat dari warganya yang mengeluhkan pemblokiran tersebut, yang mengakibatkan mereka tidak dapat mencairkan honor yang baru saja diterima sebagai guru ngaji dan kader posyandu dari Pemerintah Kabupaten Siak.
Pihak bank menjelaskan bahwa rekening yang diblokir termasuk dalam kategori dormant atau tidak aktif selama beberapa bulan. Bupati Afni telah melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait dan meminta agar rekening tersebut dibuka kembali.
Ia merasa prihatin karena banyak warganya yang terkena dampak dari kebijakan PPATK ini, terutama mereka yang memiliki rekening kecil seperti guru ngaji dan kader posyandu.
"Banyak masyarakat kami yang menangis, mengadu lewat telepon, WhatsApp, bahkan media sosial. Mereka sampaikan bahwa uang itu adalah untuk makan keluarga mereka, ini sangat menyedihkan," ungkap Afni.
Terlambat membayar gaji
Afni sebenarnya mendukung kebijakan pemerintah mengenai rekening yang tidak aktif. Namun, ia meminta agar pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan teliti, agar tidak merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya.
"Namun kami mohon kepada PPATK untuk sangat berhati-hati dan teliti karena ada rekening yang memang terbengkalai, tapi bukan karena kesengajaan," ujarnya menanggapi keluhan dari masyarakat.
Afni memberikan contoh mengenai peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana Pemerintah Kabupaten Siak mengalokasikan dana sebesar Rp6 miliar untuk membayar tunggakan honor guru ngaji di MDTA dan MDTW yang sudah menunggak selama enam bulan. Sayangnya, sejumlah rekening penerima justru ikut diblokir.
"Contohnya, kami berhutang kepada guru ngaji karena memang waktu itu uang daerah belum tersedia, ketika sudah ada kemampuan keuangan, kami salurkan hak mereka tapi justru ada rekening guru-guru ngaji yang ikut diblokir," jelasnya.
Permasalahan serupa juga dialami oleh kader posyandu yang merupakan bagian dari masyarakat kecil. Banyak di antara mereka yang mengeluh tidak bisa mencairkan dana yang sudah ditransfer ke rekening mereka.
"Mereka biasanya hanya mengecek saldo melalui ATM dan ketika melihat belum masuk, mereka kembali pulang. Tapi saat kami umumkan sudah disalurkan, mereka tidak bisa mengakses uangnya karena rekeningnya ikut diblokir," terang Afni.
Rekening-rekening yang jumlahnya ribuan
Afni telah berkomunikasi dengan pihak bank dan mendapatkan informasi bahwa untuk membuka kembali rekening, prosesnya harus dilakukan secara manual dan memerlukan persetujuan dari pusat. Ia menilai bahwa proses ini akan memakan waktu yang cukup lama.
Dari salah satu bank, Afni mencatat bahwa ada sekitar 3.000 rekening yang terkena dampak. Jika setiap rekening harus dilaporkan secara manual satu per satu, tentu hal ini akan sangat merepotkan, terutama bagi masyarakat kecil.
Afni berharap agar PPATK dapat melakukan seleksi ulang dengan lebih teliti, sehingga rekening masyarakat kecil yang tidak bermasalah tidak terkena dampak dari kebijakan pemblokiran massal yang diterapkan.
"Kami pun merasa bersalah karena baru bisa menyalurkan hak mereka setelah berbulan-bulan, tapi ketika hak itu sudah diberikan, justru kembali tertahan karena kebijakan yang seharusnya tidak menimpa mereka," ungkapnya. (*)
Komentar Via Facebook :