Berita / Riau / Pekanbaru
Tim Gabungan Tangkap Seorang Warga Buang Sampah Sembarangan di Kutilang Sakti

Ayobaca.id, Pekanbaru - Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, Lurah Simpang Baru dan Babinsa-Bhabinkamtibmas, menangkap seorang warga saat membuang sampah sembarang di Jalan Kutilang Sakti, Rabu (20/8/2025) malam.
Usai ditangkap, warga bersangkutan langsung disanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.
"Sanksi denda ini telah sesuai dengan perda (peraturan daerah). Besarannya Rp250 sampai Rp500 ribu," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (21/8/2025).
Ia menyampaikan, razia tersebut digelar tim gabungan pasca terjadinya penumpukan sampah hingga menutup badan Jalan Kutilang Sakti di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya pada Senin (18/8/2025) malam.
Tumpukan sampah kemudian sudah berhasil diatasi dan warga pun diingatkan supaya tak lagi membuang sampah sembarangan.
"Untuk memastikan tak ada lagi warga yang membuang sampah di sana, makanya malam tadi kita bersama tim gabungan melakukan razia dan mendapati masih ada warga yang membuang sampah di sana," ungkap Reza.
Saat ini, lanjut Reza, setiap warga yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak tegas.
"Jadi sekarang tidak ada lagi himbauan-himbauan, langsung kita berlakukan sanksi berupa denda. Ini (pemberlakuan denda) teknisnya oleh Satpol PP," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir sudah mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, Pemko Pekanbaru meniadakan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Warga, cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut LPS, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru.(*)
Komentar Via Facebook :