Berita / Hukrim /

Selamatkan 6,6 Juta Jiwa dari Narkoba, Polisi Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar

Selamatkan 6,6 Juta Jiwa dari Narkoba, Polisi Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp123,7 Miliar

Ayobaca.id, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan narkoba hasil pengungkapan selama tiga bulan di Mapolda Riau, Rabu (27/8). Salah satunya diungkap tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, seberat 42,44 kilogram sabu dari jaringan internasional.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di Bumi Lancang Kuning.

“Satu nyawa masyarakat yang menjadi korban narkoba saja sudah cukup alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegasnya saat memimpin ekspos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti, Rabu (27/8/2025).

Pada kegiatan pemusnahan yang juga dihadiri pejabat daerah, instansi terkait, serta tokoh masyarakat itu, Brigjen Jossy kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat harus bersatu padu demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Polda Riau memusnahkan enam jenis narkotika dari total 18 kasus yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir. Barang bukti tersebut berasal dari 34 tersangka dengan peran beragam, mulai dari kurir darat, pengendali, hingga pengedar lintas provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, merinci barang bukti yang dimusnahkan 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five. Kemudian, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin dan 624 cartridge vape liquid.

“Jika seluruh barang tersebut sempat beredar, nilainya ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa,” ungkap Kombes Putu.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Tim Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan 42,4 kilogram sabu dari tangan dua kurir darat berinisial WS (32) dan AH (29).

Keduanya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Barang bukti ditemukan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz yang mereka kendarai.

“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial AM, yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini saja, 212 ribu jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Putu.

“Kedua kurir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati,” tegasnya.

Menurut Putu, mayoritas narkoba masuk ke Riau melalui jalur laut menggunakan “pelabuhan tikus” di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. 

Belakangan beberapa kasus terungkap melalui modus penyelundupan melalui bandara, yang berhasil digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.

“Sebagian barang coba dibawa ke luar Riau, dengan tujuan Sulawesi dan Kalimantan Timur. Namun semuanya berhasil kita gagalkan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur cairan khusus, ampasnya lalu dibuang ke dalam parit.(*)


Komentar Via Facebook :