Berita / Riau / Indragiri Hilir
Digitalisasi Akta Nikah di KUA Batang Cenaku, Layanan Publik Makin Cepat dan Efisien

Ayobaca.id, Inhil - Selasa (23/9/2025), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Cenaku melaksanakan serah terima hak akses akta nikah digital. Proses ini dilakukan oleh Asyraf M. Akbar kepada staf KUA, Anita dan Agan Aliyudin, dengan disaksikan langsung oleh Kepala KUA Batang Cenaku, Sriyanto, S.Ag. Agenda ini menjadi langkah penting dalam mendukung program nasional digitalisasi arsip akta nikah.
Melalui inovasi ini, arsip pernikahan yang sebelumnya disimpan secara manual kini dapat diakses secara digital. Hal tersebut mempermudah pencarian data ketika dibutuhkan, sekaligus meminimalkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. “Digitalisasi ini bukan hanya tentang mengikuti perkembangan zaman, tetapi tentang menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat,” ungkap Sriyanto.
Penerapan sistem digital diharapkan mampu memangkas birokrasi pencarian data akta nikah yang seringkali membutuhkan waktu lama. Kini, masyarakat cukup mengajukan permohonan, dan data dapat diakses secara instan oleh petugas KUA. Efisiensi ini berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan, khususnya bagi warga yang memerlukan dokumen akta nikah untuk berbagai kepentingan administrasi, seperti pendidikan, pekerjaan, maupun pengurusan hukum.
Selain manfaat praktis, program ini juga mendukung upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pernikahan. Dengan arsip digital, setiap data terekam secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan di KUA tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” tambah Sriyanto.
Dengan adanya digitalisasi arsip akta nikah, KUA Batang Cenaku diharapkan dapat menjadi contoh implementasi layanan berbasis teknologi di daerah. Dampaknya tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja instansi pemerintah, khususnya Kementerian Agama.(*)
Komentar Via Facebook :