Berita / Riau / Pekanbaru
60 Pasangan Resmi Tercatat, Pemko Pekanbaru Bakal Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2025
AyoBaca.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat, 60 pasangan bakal melakukan gelaran sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan, program itsbat nikah terpadu tahun 2025 ini, telah disepakati lewat Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemko Pekanbaru, Pengadilan Agama Pekanbaru serta Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Program ini kata dia, bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan.
"Sehingga pasangan yang menikah nanti, akan mendapatkan atau memiliki buku nikah dengan status 'kawin tercatat' pada dokumen kependudukan yang akan kita terbitkan," ujar Irma, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Dia menjelaskan, program ini telah disosialisasikan sebelumnya dan pasangan yang mendaftar telah dilakukan verifikasi pemberkasan.
Sebelumnya pendaftaran dibuka pada 27 Oktober 2025 hingga 5 November 2025 di Disdukcapil kota Pekanbaru dengan jumlah pendaftar mencapai 121 pasangan.

"Setelah pemeriksaan awal, 19 berkas dinyatakan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administrasi," tuturnya.
Dalam proses ini, tahap verifikasi lanjutan juga dilakukan oleh tim dari Pengadilan Agama Pekanbaru. Sebanyak 102 pasangan sudah hadir untuk dilakukan verifikasi.

Tahap verifikasi itu, dilaksanakan pada 10-11 November 2025. Dari 102 pasangan, tercatat dokumen yang memenuhi verifikasi sebanyak 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan untuk mengikuti sidang itsbat nikah.
Sementara itu, pasangan yang belum memenuhi ketentuan verifikasi diarahkan untuk memenuhi proses lain seperti sidang perceraian atau menikah ulang di KUA sesuai domisili.

Adapun jadwal sidang itsbat nikah dan putusan dilaksanakan pada 5 Desember 2025. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan putusan pada 9 Desember 2025.
Setelah memperoleh putusan resmi dari Pengadilan Agama, peserta akan mendapatkan dokumen berupa, buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta pembaruan dokumen kependudukan (KK dan KTP-el) dengan status 'kawin tercatat'.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam pernyataannya, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan program yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Pekanbaru saat ini.

Dia menyebutkan, program itsbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

"Dengan adanya kerja sama antara Pemko Pekanbaru, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama, kita ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki dokumen yang sah agar tidak terkendala dalam mengakses layanan publik," ucap Agung.

Dalam hal ini, dia juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan yang harus dimiliki oleh masyarakat. Sebab, administrasi kependudukan yang tertib adalah pondasi pelayanan publik yang baik.
"Saya memberi apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran Disdukcapil dan tim teknis, yang selalu hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," terangnya.

Dengan pelaksanaan program itsbat nikah terpadu ini, Pemko Pekanbaru terus berkomitmen untuk memperkuat legalitas perkawinan warga, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menghilangkan hambatan masyarakat dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. (*)

Komentar Via Facebook :