Berita / Riau / Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Siapkan Program Pemberdayaan bagi Eks Juru Parkir Alfamart dan Indomaret

Pemko Pekanbaru Siapkan Program Pemberdayaan bagi Eks Juru Parkir Alfamart dan Indomaret

Ayobaca.id, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan para juru parkir (jukir) yang selama ini bertugas di depan gerai Alfamart dan Indomaret tetap mendapatkan perhatian dan tidak kehilangan mata pencaharian menyusul penerapan kebijakan parkir gratis di ritel modern.

Para eks jukir tersebut akan diikutsertakan dalam program pemberdayaan yang disiapkan oleh pengelola ritel modern bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru. Program ini mencakup pelatihan keterampilan dan kewirausahaan bagi jukir yang tersebar di 374 gerai Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa kedua pengelola ritel modern telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Pekanbaru pada akhir Desember 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan tersebut.

“Melalui MoU ini, Alfamart dan Indomaret memiliki kewajiban merekrut serta memberdayakan eks juru parkir sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” jelas Agung.

Ia menyampaikan bahwa para eks jukir akan mendapatkan pelatihan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka nantinya dapat mengelola lapak UMKM yang disediakan di depan gerai Alfamart dan Indomaret.

“Lapak tersebut diberikan secara gratis. Para eks jukir bisa berjualan dan menjalankan usaha sendiri di lokasi yang telah disiapkan,” ujarnya.

Agung menambahkan, pengelolaan lapak UMKM tidak hanya terbatas pada eks jukir, tetapi juga dapat melibatkan anggota keluarga mereka, sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan lebih luas.

“Artinya, penerapan parkir gratis di depan ritel modern ini tidak merugikan siapa pun. Justru membuka peluang ekonomi baru,” ungkapnya.

Wali Kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat, seiring dengan peralihan sistem retribusi parkir menjadi pajak parkir.

“Kesepakatan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama agar para eks jukir tetap memiliki penghidupan yang layak,” pungkasnya. (*)


Komentar Via Facebook :