Berita / Hukrim /
Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau, Raihan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Ayobaca.id, Pekanbaru – Aparat kepolisian telah mengamankan Raihan Mufazzar (21), terduga pelaku pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pelaku telah diamankan dan kasusnya tengah didalami penyidik.
“Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Penyelidikan dilakukan Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Menurut Pandra, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan. Pelaku disebut datang ke lokasi dengan membawa sejumlah senjata tajam, di antaranya parang dan golok.
“Pelaku datang membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang masih kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, saat korban hendak mengikuti ujian akhir munaqosah. Pelaku tiba-tiba menyerang dan melayangkan senjata tajam ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, bahu, dan kaki, dengan dua hingga tiga kali bacokan. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad. Kondisi korban dilaporkan mulai stabil.
Dugaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, dan pelaku diduga tidak terima atas penolakan korban.
Polda Riau menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.
Sebelumnya diberitakan, insiden mengerikan menimpa seorang mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kamis pagi, 26 Februari 2026. Korban dibacok oleh seorang pria di tengah aktivitas akademik, tepatnya di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum.
Berdasarkan penelusuran media, pelaku diketahui bernama Rayhan Muzaffar, mahasiswa asal Muara Uwai, Bangkinang.
Kejadian berlangsung saat korban berada di ruang sidang untuk mengikuti seminar proposal (Sempro). Saksi mata menjelaskan bahwa korban awalnya diserang di dalam ruang sidang, lalu berusaha melarikan diri ke koridor. Pelaku mengejar korban, menjambak rambutnya, dan melukai korban hingga terduduk dengan kondisi bersimbah darah.
Korban mengalami luka di tangan dan kening. Mahasiswa dan dosen yang berada di sekitar lokasi menyaksikan kejadian yang menegangkan ini, namun tidak berani mendekat karena pelaku membawa kapak. Beberapa momen insiden ini sempat terekam dan tersebar di media sosial, memperlihatkan pelaku memegang kapak sementara korban tergeletak di lantai.
Petugas keamanan kampus segera bertindak dan pelaku berhasil diamankan sebelum diserahkan ke aparat kepolisian. (*)

Komentar Via Facebook :