Berita / Hukrim /
Bareskrim Tangkap Dua Buron Kasus 48 Kg Sabu Jaringan RI-Malaysia di Bengkalis
Ayobaca.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram narkotika yang sebelumnya digagalkan aparat pada Mei 2026.
Dua buronan yang ditangkap masing-masing berinisial Indra Bayu dan Solihin. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan keduanya merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam pengungkapan kasus narkotika lintas negara yang terjadi pada 18 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," ujar Eko.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Indra Bayu di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan Solihin yang diduga berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak ke lokasi persembunyian Solihin dan berhasil mengamankannya.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang buronan bernama Atuk Ham. Polisi juga masih memburu empat DPO lainnya, yakni Erwin, Nabil, Atuk Ham, dan seorang warga negara Malaysia berinisial WAN.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari wilayah Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Indonesia dengan menggunakan speed boat.
Saat hendak memasuki wilayah Indonesia, para pelaku diduga panik setelah mengetahui adanya patroli Bea Cukai. Mereka kemudian melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat sebelumnya menyita barang bukti berupa 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20 ribu butir ekstasi.
Bareskrim memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp137,48 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 314 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku yang masih buron dan memperkuat pengawasan terhadap jalur peredaran narkotika lintas negara, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. (*)

Komentar Via Facebook :