Berita / Hukrim /
Ditemukan Paket Narkoba
Tersinggung Karena Diceritakan, Pria Asal Tembilahan Ini Tebas Leher Teman Pakai Parang

Tersangka MR (45) ditahan di Polsek Kateman, Indragiri Hilir Riau, atas kejahatan pembunuhan yang dilakukannya, Minggu (2/1/2022) | Foto : Humas Polres Inhil
Ayobaca.id, Tembilahan - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang menewaskan seorang pria, JU (36).
Pembunuhan diketahui terjadi pada Jumat (31/12/2021) lalu, sekitar pukul 20.30 Wib, di lantai 2 kamar rumah tersangka MR (45) di Jalan Tanjung Rambe, Kelurahan Tagaraja, Indragiri Hilir, Riau.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pelaku pembunuhan bersama dengan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman setelah kejadian.
"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah membunuh JU di rumahnya," kata Esra, kepada ayobaca.id Minggu (2/1/2022).
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Hasil olah TKP ditemukan seorang laki laki JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku dengan kondisi sudah meninggal dunia," ungkap Ipda Esra.
Berdasarkan VER tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal akibat luka bacokan pada leher. Korban sudah dibawa ke RS Raja Musa, Sungai Guntung.
Tim Polsek Kateman lalu melakukan pengecekan TKP di kamar milik tersangka dengan di dampingi Sekcam Kecamatan Kateman.
Dari kamar pelaku yang masih ada darah berceceran di lantai, ditemukan 1 paket besar dan 3 paket sedang sabu, serta 5 butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang dan 1 alat hisap sabu serta uang tunai Rp 444 ribu. Sementara, dilantai 1 ditemukan sebilah parang panjang.
"Semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan," jelasnya.
Dari interogasi terhadap tersangka MR, menjelaskan dirinya melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia di tempat. Pelaku dijerat Pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Motifnya pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menceritakan pelaku dengan berbisik-bisik dengan dua temannya, pelaku merasa tersinggung hingga terjadi pembacokan," jelas Esra. (Fzn)
Komentar Via Facebook :