Berita / Riau / Pekanbaru
Disdukcapil Pekanbaru Lakukan Perekaman KTP Elektronik Orang dengan Gangguan Jiwa

Disdukcapil Pekanbaru melakukan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (13/3/2023)
Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman KTP Elektronik kepada penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (13/3/2023).
Kepala Disdukcapil, Irma Novrita, mengatakan, perekaman KTP Elektronik ini, difasilitasi oleh UPT Bina Laras Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau.
"Pelayanan pemberian Nomor Identitas Kependudukan dan penerbitan KTP elektronik adalah hak seluruh Warga Negara Indonesia," ujar Irma, kepada Ayobaca.id.
Hal ini kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP elektronik.
Selain itu, KTP elektronik bagi ODGJ sangatlah penting keberadaannya. "Mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan beberapa pelayanan lainnya," terang Irma.
Menurut Irma, pelayanan perekaman bagi ODGJ dilakukan bukan hanya di Kantor Dinas saja. Akan tetapi juga dilakukan di lokasi dimana berdomisili warga bersangkutan atau disebut kegiatan jemput bola.
Kondisi ini sebut dia lagi, dengan melihat situasi dan kondisi serta karakter warga ODGJ yang melakukan perekaman. Mulai dari sulit berkomunikasi dengan ODGJ hingga tidak bisa menangani tingkah lakunya.
“Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang sangat kooperatif, kadang juga tidak. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman," tutur Irma.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, menyebutkan, pihaknya dalam melakukan perekaman dan melengkapi semua dokumen kependudukan warga ODGJ telah berupaya melakukan fasilitasi melalui perjanjian kerjasama dengan UPT Bina Laras Dinsos Provinsi Riau.
"Dokumen itu meliputi akta lahir sampai akta kematian di Disdukcapil kota Pekanbaru," pungkasnya. (*)
Komentar Via Facebook :