Berita / Legislatif /
Pemko Diminta Tak Lanjutkan Gedung SD Jadi Pasar, DPRD Pekanbaru: Masyarakat Harus Diperjuangkan!

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy | Foto : Fauzan
Ayobaca.id, Pekanbaru - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak melanjutkan alih fungsi SDN 01 Pekanbaru menjadi pasar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy menjelaskan penolakan dari Komisi III diambil berdasarkan dari beberapa pertimbangan.
"Pertama masyarakat tidak ingin sekolah ini ditutup atau dialihfungsikan," kata Yasser, kepada ayobaca.id, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, penolakan alih fungsi SD yang berada di Jalan Ahmad Yani ini juga berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang mana dalam pembukaan UUD 1945 kewajiban dari pemerintah untuk mencerdaskan bangsa.
"Ini menjadi pertimbangan dari Komisi III, sehingga Komisi III tidak merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan alih fungsi SDN 01 menjadi pasar," ucapnya.
Yasser menegaskan bahwa Komisi III DPRD Pekanbaru sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk mengawasi kebijakan dari Pemko Pekanbaru.
Keberpihakan DPRD kepada masyarakat akan diutamakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kepentingan masyarakat didahulukan daripada kepentingan yang lain.
"Harapan kami keberpihakan kepada masyarakat harus diperjuangkan," tutup Yasser. (Fzn)
Komentar Via Facebook :