Berita / Riau / Pekanbaru

Aktivasi NIK KTP, Disdukcapil Pekanbaru Lahirkan Inovasi Kodari, Begini Cara Permohonannya

Aktivasi NIK KTP, Disdukcapil Pekanbaru Lahirkan Inovasi Kodari, Begini Cara Permohonannya

Ayobaca.id, Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, tidak henti-hentinya melakukan inovasi-inovasi dalam membantu pelayanan publik bagi warga Pekanbaru.

Kali ini, inovasi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Pekanbaru adalah Konsolidasi Data Pribadi (Kodari). Apa itu Kodari? Bagaimana permohonannya? Begini penjelasannya.

Kodari adalah proses update data/aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat melapor dan mengajukan permohonan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang telah disediakan. Setelahnya, data yang bersangkutan berupa KK dikirim melalui aplikasi Kodari.

"Jadi Aplikasi Kodari ini khusus untuk permasalahan penggunaan data kependudukan misalnya, tidak bisa mendaftar BPJS, tidak bisa mendaftar rekening bank, tidak bisa mendaftar SIM, tidak bisa mendaftar kartu seluler pra bayar serta tidak bisa mendaftar PNS, TNI dan Polri," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, kondisi itu untuk menyikapi persoalan yang sering terjadi. Maka dari itu, Disdukcapil Kota Pekanbaru mencarikan solusi untuk masyarakat agar pelayanan menjadi mudah dan dapat dijangkau kapan dan dimana saja dalam rangka mengaktifkan NIK dan update data pribadi agar masyarakat bisa melakukan pelayanan publik lainnya.

"Proses rangkaian bisnis ini bertujuan untuk dapat mengamankan data masyarakat sehingga tidak ada persoalan yang muncul di kemudian hari," ungkap Irma.

Untuk diketahui, Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar secara khusus sebagai Penduduk Indonesia jika berada di Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. 

NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK sebagai dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, Sertifikat Hak Atas Tanah ,Rekening Bank dan dokumen identitas lainnya.

Data kependudukan berbasis NIK menjadi backbone, yakni menjadi integrator pelayanan publik. Data penduduk penerima layanan publik nanti dicocokkan dengan NIK sebagai verifikatornya.

Dalam penyelenggaraan NIK menjadi dasar pelayanan publik yang berbasis elektronik, ditemukan ada persoalan tentang update data oleh pengguna manfaat data. Hal ini disebabkan oleh pihak ketiga yang belum melaksanakan kerja sama dengan Direktorat Jendral Dukcapil atau Disdukcapil di daerah serta sarana dan prasarana yang belum mumpuni oleh pihak ketiga dalam mengakses pemanfaatan data kependudukan. (*)


Komentar Via Facebook :