Berita / Nasional /
Pemda Diminta Kelola Dana Keungan Daerah Secara Efektif dan Efisien

Ayobaca.id, Kendari - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk mengelola keungan daerah dengan prinsip uang mengikuti program, dan program mengikuti uang.
Mendagri menyebutkan, dalam Pasal 280 UU Nomor 23 tahun 2014, pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip money follows function.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah agar mengelola dana keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Lalu mensinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah. Melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintah yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dan tugas pembantuan," ujarnya, dalam Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025, disiarkan melalui YouTube Ditjen Otda Kemendagri, Rabu (27/8/25).
Mendagri menyebutkan, belanja pemerintah menjadi belanja yang paling utama untuk mendorong perekonomian, karenanya dia meminta agar belanja pemerintah di tingkat pusat diupayakan maksimal, uangnya dibelanjakan.
Supaya ada uang yang beredar di masyarakat untuk memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, sebab konsumsi rumah tangga merupakan kontributor terbesar untuk menyumbang angka pertumbuhan nasional dan mentrigger investasi.
"Kewajiban penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah prinsipnya money follow programs, programs follow money," ujarnya.
Mendagri melanjutkan, berdasarkan data kapasitas fiskal provinsi, kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2025, di 548 daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, 493 daerah atau 90 persen memiliki kapasitas fiskal yang lemah.
Berikutnya, 26 daerah atau 5 persen dengan kapasitas fiskal kuat dan 27 daerah atau 5 persen dengan kapasitas fiskal sedang.
Kemudian dari 38 provinsi terdapat 11 provinsi atau 29 persen dengan kapasitas fiskal kuat, 12 provinsi atau 32 persen dengan kapasitas fiskal sedang dan 15 provinsi atau 39 persen dengan kapasitas fiskal lemah.
Selanjutnya dari 415 kabupaten terdapat 4 kabupaten atau 1 persen dengan kapasitas fiskal kuat, 4 kabupaten atau 1 persen dengan kapasitas fiskal sedang, dan 407 kabupaten atau 98 persen dengan kapasitas fiskal lemah.
"Dari 93 kota terdapat 11 kota atau 12 persen dengan kapasitas fiskal kuat, 12 kota atau 13 persen dengan kapasitas fiskal sedang, dan 70 kota atau 75 persen dengan kapasitas fiskal rendah," lanjutnya.
Mendagri meminta daerah agar berupaya mendorong sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga mampu mendongkrak perekonomian di daerah.
Katanya, jika daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, maka daerah tersebut akan maju, dan masyarakatnya tentu akan sejahtera.
"Daerah dengan fiskal kuat, kemiskinan akan berkurang, lapangan kerja akan bertambah, stunting akan berkurang, karena dia punya duit, uang ini penting. Tidak ada uang mimpi saja," tutupnya.(*)
Komentar Via Facebook :