Berita / Hukrim /
Anak Pejabat di Pemprov Riau Jadi Korban Pencabulan Pria ini
Ayobaca.id, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi menetapkan seorang pria berinisial FAS alias Farhan (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan status tersangka dilakukan sejak Minggu (12/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman video berdurasi 19 detik yang menampilkan adegan asusila antara FAS dengan seorang perempuan berinisial DAP, yang belakangan disebut-sebut merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penetapan status tersangka terhadap FAS. Ia menyebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif sebelum menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan terhadap pelaku.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik. Setelah diperiksa sebagai tersangka, kami langsung menerbitkan surat penangkapan dan melakukan penahanan,” kata Kompol Bery, Rabu (15/10/2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut diketahui pada Jumat (04/04/2025). Saat itu, orang tua DAP diperlihatkan rekaman video yang menampilkan hubungan badan antara FAS dan DAP. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi kediaman FAS, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A52s 5G warna hijau dan satu buah flashdisk kapasitas 8 GB berisi video berdurasi 19 detik yang menjadi bahan penyidikan.
Atas perbuatannya, FAS dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)

Komentar Via Facebook :