Berita / Riau / Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Segera Tempatkan Ratusan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Pemko Pekanbaru Segera Tempatkan Ratusan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra

Ayobaca.id, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan menempatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap Rukun Warga (RW) guna mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat di tingkat lingkungan.

Untuk tahap awal, penempatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sail dan Kecamatan Bina Widya.

“Penugasan saat ini masih dalam proses. Insya Allah dalam waktu dekat dimulai di dua kecamatan terlebih dahulu, yaitu Sail dan Bina Widya,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (8/1/2026).

Ardiansyah yang akrab disapa Yayan menyebutkan, secara keseluruhan dibutuhkan sekitar 770 tenaga PPPK Paruh Waktu untuk ditempatkan di setiap RW yang ada di Kota Pekanbaru.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tersebut akan bertugas membantu pelayanan masyarakat, mulai dari melakukan survei, pendataan warga kurang mampu, pendataan kependudukan, kondisi rumah layak huni, lingkungan, hingga menjadi person in charge (PIC) Pemerintah Kota Pekanbaru dalam berbagai kegiatan di wilayah RW.

“PPPK ini nantinya akan diberi surat tugas untuk melakukan survei di wilayah RW, seperti survei kependudukan, kondisi rumah, jumlah penghuni, serta survei lingkungan. Mereka juga menjadi penghubung langsung pemerintah kota di lapangan,” jelasnya.

Bagi PPPK Paruh Waktu yang berminat bertugas di lingkungan RW, dapat mengajukan permohonan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Selanjutnya, OPD akan mengusulkan nama ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Yang diutamakan adalah PPPK Paruh Waktu yang domisilinya dekat dengan RW penugasan. Pengajuan harus melalui OPD masing-masing,” tambah Yayan.(*)


Komentar Via Facebook :