Berita / Riau / Pekanbaru

Wali Kota Agung Nugroho Wajibkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Wali Kota Agung Nugroho Wajibkan Semua Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Ayobaca.id, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan tegas terkait operasional usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota diwajibkan tutup total guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.

Keputusan ini diambil melalui rapat Forkopimda yang digelar di kediaman dinas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Selasa (17/2/2026). Rapat membahas pedoman teknis aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama bulan suci.

Wali Kota menegaskan, larangan ini bersifat menyeluruh tanpa pengecualian, berlaku bagi THM yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Aturan serupa juga diterapkan pada karaoke, arena biliard, dan pertunjukan musik live, untuk menghindari gangguan selama jam ibadah tarawih.

Sektor kuliner juga diatur: restoran, kafe, dan rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 hingga 05.00 WIB. Pada siang hari, layanan hanya dibolehkan take away. Untuk rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, kapasitas dibatasi maksimal 30 persen dan harus menjaga etika operasional.

Sebagai penegakan, Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah. Satpol PP diminta melakukan pengawasan persuasif dan humanis, tanpa tindakan arogan, agar aturan berjalan efektif dan kondusif selama Ramadan. (*)


Komentar Via Facebook :