Berita / Riau / Pekanbaru
Kemenag Riau Tekankan Literasi Digital di Tengah Pembatasan Medsos Anak
Ayobaca.id, Siak - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan, untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut secara optimal.
Menurut Muliardi, penguatan nilai agama dan etika menjadi fondasi utama yang harus dimiliki anak sebelum terjun ke ruang digital.
“Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke dunia maya,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran keluarga menjadi kunci dalam mengontrol akses dan penggunaan gawai oleh anak. Karena itu, pihaknya mengajak para guru, kiai, serta orang tua untuk bersama-sama melakukan pendampingan secara bijak dan penuh kasih sayang.
“Pendampingan yang tepat dari orang tua dan pendidik akan membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara sehat,” tambahnya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Riau juga mendorong lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan literasi digital dalam proses pembelajaran. Upaya ini dinilai penting agar anak tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibekali kemampuan menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda yang berkarakter dan berakhlak.(*)

Komentar Via Facebook :