Berita / Riau / Bengkalis
Positif Narkoba, Pengemudi Innova Penabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Jadi Tersangka
Ayobaca.id, Bengkalis - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis resmi menetapkan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn berinisial A.N. (24) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Lintas Dumai–Pakning. Kecelakaan yang terjadi di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, pada Selasa (31/3/2026) pukul 11.00 WIB ini, melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kecelakaan bermula saat mobil Innova Reborn dengan nomor polisi BM 1903 DY melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning dalam kondisi hilang kendali.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kuat mengalami microsleep atau tertidur sesaat, sehingga kendaraan bergerak ke kanan jalan dan masuk ke jalur berlawanan,” jelas AKP Shandra Amalia dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Kondisi ini menyebabkan kendaraan kehilangan arah di tengah arus lalu lintas yang sedang berlangsung. Pada saat yang bersamaan, datang mobil dinas Toyota Fortuner BM 9 D yang dikemudikan oleh M.K.A. (23) dengan penumpang Hendrik Firnanda Pangaribuan (37) dari arah berlawanan.
Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan "adu kambing" tidak dapat dihindarkan hingga menyebabkan mobil dinas tersebut terbalik ke dalam parit di pinggir jalan.
Akibat benturan keras tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka. Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet di tangan, sementara penumpangnya, Hendrik Firnanda, mengalami nyeri hebat di bagian pinggang dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan tersangka A.N. mengalami luka pada bagian bibir serta memar di dahi akibat hantaman kemudi.
Fakta mengejutkan terungkap setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap seluruh pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka A.N. dan satu penumpangnya berinisial J.P. dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Sementara itu, pengemudi mobil dinas Fortuner dipastikan bersih dari zat terlarang tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kondisi microsleep yang dialami pengemudi Innova diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika. Hal ini secara signifikan mengurangi konsentrasi dan kesadaran tersangka saat berkendara di jalan raya,” ungkap AKP Shandra menambahkan detail penyebab kecelakaan.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti dengan taksiran kerugian materi mencapai Rp100 juta. Satlantas Polres Bengkalis tengah melakukan pemberkasan perkara terhadap A.N. guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.(*)

Komentar Via Facebook :