Berita / Riau / Pekanbaru

Tak Usah Khawatir Masalah Adminduk, Disdukcapil Pekanbaru Buat Aplikasi Lokdon, ini Manfaatnya

Tak Usah Khawatir Masalah Adminduk, Disdukcapil Pekanbaru Buat Aplikasi Lokdon, ini Manfaatnya

Ayobaca.id, Pekanbaru - Masyarakat Kota Pekanbaru tidak perlu khawatir terkait permasalahan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kini punya layanan pengaduan terbaru. Layanan ini diberi nama Loket Layanan Pengaduan Online (Lokdon).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, Layanan Lokdon merupakan sarana yang disediakan Disdukcapil Kota Pekanbaru dalam rangka untuk menerima pengaduan masyarakat terhadap seluruh permasalahan layanan administrasi kependudukan.

Pengaduan itu misalnya permasalahan penerbitan KTP-el, kendala untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) melalui email ataupun keterlambatan proses penyelesaian dokumen kependudukan maupun permasalahan lainnya. 

"Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki permasalahan terhadap administrasi kependudukan yang dapat disampaikan secara online pada website appdukcapil.pekanbaru.go.id/konsultasi," ujar Irma, Selasa (2/7/2024).

Dengan pelayanan berbasis online ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang langsung ke Disdukcapil Kota Pekanbaru.

"Dengan daftar online dapat mengemat waktu, karena tidak perlu antri dan menghemat biaya transportasi yang dikeluarkan oleh masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, pelayanan adminduk telah tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dimana dalam Pasal (1) poin 31 berbunyi Aplikasi Pelayanan adalah aplikasi pendaftaran administrasi Kependudukan secara daring yang dibangun oleh Dinas.

Tidak hanya itu, di Pasal 4 yang tertuang dalam Perda juga dibunyikan setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.

Kondisi itu juga diperkuat dalam bunyi yang tertuang dalam Pasal 26. Dimana dalam ayat 1 disebutkan, Pelayanan Administrasi Kependudukan dapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik yang dibangun oleh Dinas.

Pelayanan dokumen kependudukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh petugas yang ditunjuk oleh Wali Kota dan atau pejabat berwenang lainnya.

Pelayanan dokumen kependudukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Dan Pendokumentasian pelayanan secara daring dilakukan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)


Komentar Via Facebook :