Berita / Nasional /

Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Riau Raih Penghargaan Predikat Nasional Sangat Tinggi dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ayobaca.id, Kendari - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka secara langsung rapat koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah 2025 yang diikuti oleh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Rakor yang mengusung tema produk hukum daerah untuk memudahkan investasi dan pemantapan Asta Cita itu dilaksalakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). 

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen kepatuhan Pemda dalam mendukung kebijakan  strategis nasional untuk mewujudkan Asta Cita, peningkatan investasi dan tata kelola produk daerah yang berkualitas.

Selain itu, Mendagri juga memberikan Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IND) dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dari 38 provinsi seluruh Indonesia, tiga provinsi mendapat predikat nasional "Sangat Tinggi" termasuk Provinsi Riau bersama Jawa Barat dan Bali. 

"Alhamdullilah, Pemerintah Provinsi Riau mendapat penilaian dalam rangka pembentukan produk hukum terbaik bersama Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Bali dari 38 Provinsi di Indonesia," ungkap Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, Kamis (28/8/2025). 

Gubri mengatakan, penghargaan tersebut diapresiasi Pemerintah Pusat dengan kategori penilaian "Sangat Tinggi" dalam pembentukan produk hukum daerah dari sisi komitmen kepatuhan pemerintah daerah dalam memdukung kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan Asta Cita, serta peningkatan investasi dan tata kelola produk hukum daerah yang berkualitas. 

"Ini juga sekalgus penilaian kepatuhan Provinsi Riau yang dituangkan dalam Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan produk hukum daerah dengan predikat sangat tinggi. Tentu dengan penghargaan ini, Pemerintah Provinsi Riau saya Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat terus berkomitmen menjaga kualitas produk hukum yang dikeluarkan," tandasnya.(*)


Komentar Via Facebook :