Berita / Hukrim /
Gepeng di Pekanbaru 'Digulung' Dalam Operasi Gabungan
Ayobaca.id, Pekanbaru - Sebanyak 47 gelandangan, pengemis (gepeng), dan Pak Ogah terjaring dalam Operasi Penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS) Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Rabu (15/10/2025).
Operasi ini menyasar sejumlah titik strategis di pusat kota, seperti persimpangan lampu merah, area publik, dan kawasan ramai aktivitas masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polresta Pekanbaru, Kodim Pekanbaru, serta berbagai lembaga sosial dan instansi terkait.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Zoelfahmi mengatakan operasi ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru dalam menjaga ketertiban sosial serta memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan.
“Hasil dari patroli yang kami laksanakan, tim berhasil menjangkau sebanyak 47 orang PPKS yang beraktivitas di beberapa titik lampu merah. Saat ini mereka sedang menjalani proses asesmen di Dinas Sosial Kota Pekanbaru,” jelas Zoelfahmi.
Menurutnya, hasil asesmen akan menentukan langkah penanganan selanjutnya. Bagi yang tergolong pelanggaran ringan, akan dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara yang pelanggarannya sedang akan mengikuti pembinaan dari perangkat daerah terkait.
“Dalam proses pembinaan, kami juga melibatkan Baznas, LPAI, RSJ Tampan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM). Setiap PPKS dikelompokkan berdasarkan tingkat permasalahan ringan, sedang, atau berat, agar penanganannya tepat sasaran,” tambahnya.
Selain penertiban, Dinsos Pekanbaru juga memberikan pendampingan dan pelatihan agar para PPKS dapat beralih ke kegiatan ekonomi produktif.
Zoelfahmi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, serta dinas terkait lainnya untuk menyalurkan bantuan, seperti modal usaha atau fasilitas tenda dagang kecil.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga berupaya memberikan solusi agar mereka bisa hidup mandiri dan keluar dari ketergantungan di jalan,” tegasnya.
Dinsos Pekanbaru juga memberikan imbauan keras agar para gepeng dan Pak Ogah tidak kembali beraktivitas di persimpangan jalan.
Apabila ditemukan kembali di lapangan, mereka akan dibawa ke shelter Dinsos selama tiga hari untuk pembinaan lanjutan.
Lebih lanjut, Zoelfahmi menegaskan bahwa bagi pelaku yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) atau mengandung unsur pidana, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan melibatkan penyidik Satpol PP dan Polresta Pekanbaru.
“Kami ingin memastikan penanganan ini tidak hanya sebatas penertiban, tapi juga membina dan memberikan jalan keluar bagi mereka agar bisa hidup lebih layak,” tutup Zoelfahmi.(*)

Komentar Via Facebook :