Berita / Hukrim /

Pelaku dan Korban Pembunuhan di Salon 'Opung' Kota Dumai Merupakan Pasangan Sejenis

Pelaku dan Korban Pembunuhan di Salon

Polres Kota Dumai, menggelar konferensi pers, Senin (10/1/2022) dalam pengungkapan kasus pembunuhan JTS ‘Opung’, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah sekaligus salon korban, di Jalan Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan | Foto : Fauzan/Ayobaca

Ayobaca.id, Dumai - Polres Dumai batal menggelar eskpos pengungkapan penangkapan pelaku pembunuhan JTS ‘Opung’, yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumah sekaligus salon korban, di Jalan Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Bertempat di Mapolres Dumai, Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid langsung memimpin pengungkapan kasus ini bersama jajaran nya.

Penangkapan kata AKBP Muhammad Kholid, dilakukan di kamar hotel kamar hotel Sabrina Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang diamankan uang tunai Rp450 ribu, 48 dolar Amerika dan 20 dolar uang Singapura.

Kemudian, barang-barang milik korban satu STNK atas nama Joy Tombang Situmeang (Korban), 1 Buah KTP Joy Tombang, 1 Buah ATM Britama, 1 Buah kartu BPJS, 1 Buah SIM C, 3 Buah jam milik korban, 2 Unit hp samsung dan dompet milik korban.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” kata mantan Kapolres Kampar ini, kepada ayobaca.id, Senin (10/1/2022).

Hasil pendalaman, antara pelaku dan korban diketahui merupakan pasangan sejenis alias pasangan homo

“Mereka berkenalan melalui aplikasi Walla,” terang Kapolres.

Kronologisnya, setelah berkenalan. SL yang merupakan warga Pekanbaru, lalu berjanji bertemu di Dumai.

“Setelah sepakat janjian, SL berangkat ke Dumai menggunakan travel dari Pekanbaru. Kemudian setelah bertemu korban mengajak pelaku ke rumahnya,” ungkap Kapolres.

Sebelum ke rumah korban. Pelaku SL terlebih dahulu diajak makan disalah satu tempat tak jauh dari rumah korban.

“Setelah di rumah korban mengajak pelaku berhubungan badan (Anal, red) dengan korban bertindak sebagai laki-laki,” jelas Kapolres.

Namun, ajakan korban ditolak pelaku. Kemudian mengambil pisau di meja dan menusuk tubuh korban beberapa kali.

“Terhitung ada 9 tusukan, sehingga korban langsung terjatuh di kamar mandi di dalam kamar korban,” lanjut Kapolres.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur ke Pekanbaru sambil membawa harta benda korban dan pisau yang digunakan membunuh korban.

“Pelaku sempat singgah di kosan di Pekanbaru, menyimpan pisau. Setelah itu menginap di hotel Sabrina,” jelas Kapolres.

Untuk menjerat pelaku, pihaknya menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fzn)


Komentar Via Facebook :