Berita / Riau / Pekanbaru

Dishub Pekanbaru Perluas Razia Truk ODOL, Pelanggar Langsung Ditilang

Dishub Pekanbaru Perluas Razia Truk ODOL, Pelanggar Langsung Ditilang

Ayobaca.id, Pekanbaru — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memastikan penertiban terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) akan terus dilakukan secara rutin di berbagai ruas jalan dalam kota.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan barang yang masih melanggar aturan operasional kendaraan bertonase besar.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan razia gabungan bersama aparat terkait nantinya akan diperluas ke sejumlah titik lain di Kota Pekanbaru.

“Ke depan kegiatan ini akan terus berlanjut secara rutin dan bergeser ke titik-titik lainnya,” ujar Masykur, Minggu (31/5/2026).

Selain melakukan razia, Dishub juga memperkuat patroli dan pengawasan di jalan protokol serta kawasan pintu masuk perbatasan Kota Pekanbaru guna memastikan lalu lintas tetap tertib dan aman.

Menurutnya, petugas tidak lagi hanya memberikan teguran kepada pelanggar, melainkan langsung melakukan penindakan berupa tilang di tempat bagi sopir truk yang masih nekat melanggar aturan.

Truk bertonase besar diketahui dilarang melintas di jalan protokol pada jam tertentu sesuai aturan pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru.

Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB setiap harinya.

Masykur menegaskan aparat gabungan akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi potensi kerusakan infrastruktur jalan kota.

Sebelumnya, razia gabungan yang digelar di depan Purna MTQ Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, berhasil menindak 15 truk yang tidak memiliki dokumen KIR serta melanggar jam operasional masuk kota.

Selain itu, petugas juga mengeluarkan sekitar 100 tilang elektronik terhadap pengemudi yang terjaring dalam operasi tersebut.

“Kalau masih kedapatan melanggar, tentu akan kembali ditilang,” tegasnya. (*)


Komentar Via Facebook :